Rapat Pedoman Dosen Tidak Tetap, harus segera disiapkan
Rapat Pedoman Dosen Tidak Tetap, harus segera disiapkan

 

Jumat, 25 Oktober 2024 - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan diskusi penyempuranaan Pedoman Dosen Tidak Tetap. Acara ini ditujukan untuk mendengar pendapat dari para dekan terkait metode penerimaan dosen tidak tetap sebagai alternatif untuk memperkuat dan melengkapi barisan dosen yang masih kurang di sejumlah fakultas.

Prof. Khamami Zada, Ketua LPM mengatakan bahwa pedoman ini bersifat urgen, dikarenakan menilik penerimaan mahasiswa baru pada September lalu yang jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya, berimplikasi pada rasio dosen yang tidak seimbang dengan mahasiswa.

Dosen Tidak Tetap diwajibkan untuk mempunyai Nomer Urut Pendidik (NUP). Menjadi tugas setiap dosen untuk memastikan semua dosen tidak tetap mempunyai NUP.

WhatsApp Image 2025-03-11 at 14.19.26_19b99dc0

"Pada tahun lalu, LPM sudah menyusun pedoman Dosen Tidak Tetap, dan hari ini menjadi waktu dimana draf pedoman ini difinalisasi." ucap Prof. Khamami Zada, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu