Prosedur Validasi Dan Akreditasi Prodi Peringkat Baik Untuk Program Studi Baru Oleh BAN PT
Evaluasi dan penilaian dalam rangka pembukaan program studi baru melalui mekanisme penilaian sejawat oleh Tim Evaluator yang terdiri atas dosen dan para pakar dalam bidang keilmuan program studi yang memahami hakikat penyelenggaraan maupun pengelolaan program studi. Proses penilaian pembukaan program studi, BAN-PT, validator yang difasilitasi oleh program aplikasi SIAGA, SILEMKERMA, KEMENAG dan SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi On-line). Keterkaitan antar pihak yang terlibat dalam siklus proses akreditasi program studi baru digambarkan dalam diagram berikut (Gambar 1).
Proses akreditasi program studi baru terdiri atas 6 tahap pelaksanaan, yaitu:
1. Pengusulan dokumen Validasi minimum akreditasi yang diunggah/disampaikan oleh Kementrian terkait dan PTNBH.
a. Surat permohonan Validasi dari Kementrian / PTNBH terkait
b. Hasil penilaian 2 Evaluator (Kementrian)
c. Dokumen usulan beserta lampiran pendukung yang ada di dalam instrumen (PTNBH)
2. Penerimaan dokumen usulan akan diperiksa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Proses Validasi kecukupan minimum akreditasi, yaitu penilaian dokumen usulan akreditasi oleh Tim Validator.
4. Penetapan hasil minimum akreditasi oleh BAN-PT dan penyampaian hasil akreditasi ke Kementrian terkait dan PTNBH.
5. PT dapat mengusulkan akreditasi Baik ke Sapto dengan melampirkan surat pengantar dan SK operasinal penyelenggaraan.
6. BAN-PT akan menerbitkan SK peringkat Baik setelah melalui verifikasi dokumen.