Adapun program kerja dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah sebagai berikut:

(1). Pengembangan sistem jaminan mutu dan standar mutu;
(2). Perumusan kebijakan, perencanaan, dan implementasi kebijakan mutu;
(3). Sosialisasi kebijakan dan standar mutu;
(4). Akreditasi, Sertifikasi, Monitoring, evaluasi, dan audit untuk perbaikan mutu secara berkelanjutan;
(5). Pengolahan data, dokumentasi dan publikasi hasil mutu;
(6). Kerjasama dan koordinasi untuk pengembangan dan peningkatan mutu