Tentang Kami

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau Quality Assurance institute (QAI) adalah lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Posisi QAI dalam struktur organisasi UIN Jakarta berada di bawah koordinasi Rektor secara langsung. QAI memiliki tugas dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) mutu universitas. Kehadiran QAI dalam sebuah perguruan tinggi adalah sebuah keharusan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikti No. 44 tahun 2015 dan No. 50 tahun 2018. QAI harus dapat memastikan agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan baik demi terpenuhinya SNDIKTI atau bahkan dapat melampauinya.


Visi dan Misi

Lembaga akselerasi sistem peningkatan dan penjaminan mutu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memastikan kepuasan lulusan dan stakeholders Mengembangkan standarisasi output, input dan proses perguruan tinggi Meningkatkan dan memastikan kualitas dosen, mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, fasilitas belajar, dan iklim ilmiah/riset Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, evaluasi, audit dan akreditasi program studi dan institusi Menyampaikan temuan hasil pengkajian dan evaluasi serta merekomendasikan kebijakan pengembangan mutu akademik dan institusi kepada pihak yang berkepentingan.

Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Fungsi

Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan Pelaksanaan administrasi lembaga.

Struktur Organisasi

img